Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 May 2024 12:46
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela itu memerintahkan Dewas menunda vonis etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Melalui institusi KPK yang digugat di PTUN sebagai tergugat bisa mengajukan perlawanan atau banding terhadap putusan sela PTUN tersebut," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 25 Mei 2024.
Abdul mengatakan seharusnya PTUN tidak bisa menghentikan Dewas. Sebab, kewenangan PTUN itu hanya bisa menunda keberlakuan putusan PTUN yang menjadi objek sengketa.
Namun, Dewas sudah kadung mengikuti putusan tersebut. Maka itu, kata Abdul, Dewas bisa mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
Baca juga:
Alasan Nurul Ghufron Berupaya Halangi Sanksi Etik Dewas KPK |