Pakar: Dewas KPK Bisa Banding Putusan PTUN Soal Nurul Ghufron

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pakar: Dewas KPK Bisa Banding Putusan PTUN Soal Nurul Ghufron

Siti Yona Hukmana • 25 May 2024 12:46

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela itu memerintahkan Dewas menunda vonis etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Melalui institusi KPK yang digugat di PTUN sebagai tergugat bisa mengajukan perlawanan atau banding terhadap putusan sela PTUN tersebut," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 25 Mei 2024.

Abdul mengatakan seharusnya PTUN tidak bisa menghentikan Dewas. Sebab, kewenangan PTUN itu hanya bisa menunda keberlakuan putusan PTUN yang menjadi objek sengketa.

Namun, Dewas sudah kadung mengikuti putusan tersebut. Maka itu, kata Abdul, Dewas bisa mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
 

Baca juga: 

Alasan Nurul Ghufron Berupaya Halangi Sanksi Etik Dewas KPK


"Bandingnya ke PTUN oleh KPK sebagai indtitusi. Kalau dibanding putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi bisa dilaksanakan isi putusan (etik) oleh KPK," jelas dia.

Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis terhadap wakil ketua KPK itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)