Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 15:49
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai berupaya menghalangi Dewan Pengawas (Dewas) dalam memutuskan sanksi etik terhadap dirinya. Hal itu agar memuluskan Ghufron maju menjadi pimpinan KPK periode berikutnya.
"Nurul Ghufron tentu akan berupaya sekuat tenaga menghalangi ada sanksi etik terhadap dirinya, karena itu akan membahayakan langkahnya dalam maju pimpinan KPK periode berikutnya," kata mantan penyidik senior KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Yudi mengatakan Dewas sudah menyatakan bahwa putusan etik sudah di tangan. Putusannya pun sudah bulat dari semua majelis. Namun, urung diumumkan demi menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Maka kemudian menundanya sampai ada putusan tetap atau putusan membatalkan putusan sela," ujar Yudi.
Baca juga: Nurul Ghufron Dinilai Berupaya Halangi Dewas KPK |