Nurul Ghufron Dinilai Berupaya Halangi Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Nurul Ghufron Dinilai Berupaya Halangi Dewas KPK

Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 12:51

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai berupaya menghalangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam memutuskan sidang etik dirinya. Penghalangan itu disebut sudah terang benderang terjadi.

"Itu sudah terang benderang, upaya NG melalui PTUN termasuk laporan ke bareskrim, adalah upaya untuk menghalangi Dewas KPK menjatuhkan vonis terhadap dirinya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.

Hamzah mengatakan tontonan itu membuat publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap KPK. Dia memandang pilihan Dewas menunda pembacaan vonis karena menghormati putusan pengadilan masih bisa dimaklumi.

"Tapi putusan PTUN juga bermasalah. Sarat dengan muatan kepentingan. Selain karena putusannya terburu-buru sehari sebelum vonis Dewas KPK, alasan penundaan juga tidak masuk akal," ujar Hamzah.
 

Baca juga: MAKI: PTUN Mestinya Tak Mengintervensi Putusan Etik Nurul Ghufron


Dia menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, eksplisit disebutkan jika permohonan penundaan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak. Terutama yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.

"Dalam konteks ini, tidak ada kepentingan mendesak dari NG yang dapat dijadikan alasan menunda pembacaan vonis Dewas KPK. Mestinya hakim PTUN yang mengadili perkara ini diperiksa oleh Komisi Yudisial," tutur Hamzah.

Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)