Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 12:51
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai berupaya menghalangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam memutuskan sidang etik dirinya. Penghalangan itu disebut sudah terang benderang terjadi.
"Itu sudah terang benderang, upaya NG melalui PTUN termasuk laporan ke bareskrim, adalah upaya untuk menghalangi Dewas KPK menjatuhkan vonis terhadap dirinya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Hamzah mengatakan tontonan itu membuat publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap KPK. Dia memandang pilihan Dewas menunda pembacaan vonis karena menghormati putusan pengadilan masih bisa dimaklumi.
"Tapi putusan PTUN juga bermasalah. Sarat dengan muatan kepentingan. Selain karena putusannya terburu-buru sehari sebelum vonis Dewas KPK, alasan penundaan juga tidak masuk akal," ujar Hamzah.
Baca juga: MAKI: PTUN Mestinya Tak Mengintervensi Putusan Etik Nurul Ghufron |