MAKI: PTUN Mestinya Tak Mengintervensi Putusan Etik Nurul Ghufron

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

MAKI: PTUN Mestinya Tak Mengintervensi Putusan Etik Nurul Ghufron

Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 09:42

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Lembaga peradilan tersebut seharusnya tidak mencampuri putusan Dewas KPK.

"Nah, itu saya kira hal-hal yang mestinya PTUN pun juga tidak terlalu mengintervensi untuk penundaan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.

Boyamin mengatakan perdebatan muncul karena penundaan tidak berdasarkan surat keputusan. Apalagi, kata Boyamin, Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara.

"Nah, kalau bukan pejabat tata usaha negara sebenarnya bukan ranahnya PTUN. Itu yang saya kira semua menjadi tidak pas," tegas Boyamin.

Dia juga menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghormati Dewas. Seharusnya, Ghufron bisa menunggu rangkaian sidang etik dan menghormati putusannya.

"Kalau enggak terima ya bisa mengajukan gugatan atau banding atau apa kan gitu," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Tumpak Sebut Komisioner KPK Hobi Bikin Heboh


Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan sela dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas, yaitu pembacaan vonis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)