Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 09:42
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Lembaga peradilan tersebut seharusnya tidak mencampuri putusan Dewas KPK.
"Nah, itu saya kira hal-hal yang mestinya PTUN pun juga tidak terlalu mengintervensi untuk penundaan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Boyamin mengatakan perdebatan muncul karena penundaan tidak berdasarkan surat keputusan. Apalagi, kata Boyamin, Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara.
"Nah, kalau bukan pejabat tata usaha negara sebenarnya bukan ranahnya PTUN. Itu yang saya kira semua menjadi tidak pas," tegas Boyamin.
Dia juga menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghormati Dewas. Seharusnya, Ghufron bisa menunggu rangkaian sidang etik dan menghormati putusannya.
"Kalau enggak terima ya bisa mengajukan gugatan atau banding atau apa kan gitu," ujar dia.
Baca Juga:
Tumpak Sebut Komisioner KPK Hobi Bikin Heboh |