Polda Aceh berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang menjerat dua warga Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 24 December 2024 21:39
Banda Aceh: Polda Aceh membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat dua warga Aceh untuk bekerja di Laos dengan iming-iming gaji tinggi. Dua pelaku asal Kabupaten Bireuen, berinisial RH dan JS, ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjanjikan korban akan bekerja sebagai tenaga penjualan di Laos secara legal. Namun, sesampainya di Laos, para korban justru dipaksa menjadi pelaku love scamming atau penipuan online.
"Korban diiming-imingi gaji besar dan bonus, namun kenyataannya mereka diperdagangkan dan dipaksa melakukan tindak pidana," kata Ade, Selasa, 24 Desember 2024.
Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku cukup rapi. Dia mengungkap para pelaku membawa korban melalui jalur darat melewati beberapa negara sebelum akhirnya sampai di Laos.
"Mereka diberikan target penipuan yang harus dicapai, jika tidak, mereka diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh," ujarnya.
Baca:
Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Jadi Admin Online Shop, Tapi Malah Disiksa |