Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 17 December 2024 19:53
Jakarta: Polisi menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin online shop di Kamboja, namun malah mendapat siksaan.
"Saya ditawari gaji Rp9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di online shop," kata korban dalam unggahan media sosial Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2024.
Namun demikian, mereka dipekerjakan tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, korban mengaku disiksa, disetrum hingga dijual ke perusahaan lain.
"Penyiksaan di sana. Disetrum, dipukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain," ujarnya.
Baca juga:
TPPO ke Kamboja, Polda Metro Jaya Bekuk 7 Tersangka |