Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Jadi Admin Online Shop, Tapi Malah Disiksa

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Jadi Admin Online Shop, Tapi Malah Disiksa

Ficky Ramadhan • 17 December 2024 19:53

Jakarta: Polisi menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin online shop di Kamboja, namun malah mendapat siksaan.

"Saya ditawari gaji Rp9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di online shop," kata korban dalam unggahan media sosial Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2024.

Namun demikian, mereka dipekerjakan tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, korban mengaku disiksa, disetrum hingga dijual ke perusahaan lain.

"Penyiksaan di sana. Disetrum, dipukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain," ujarnya.
 

Baca juga: 

TPPO ke Kamboja, Polda Metro Jaya Bekuk 7 Tersangka



Korban pun mengadukan hal itu ke KBRI di Kamboja untuk dipulangkan ke Indonesia. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti hal tersebut dan menjemput korban untuk dipulangkan.

"Saya berterima kasih sekali dengan Subdit Jatanras sudah menolong saya untuk kembali ke Indonesia Pak. Saya tidak akan mengulangi untuk ditawari kerja, gaji lebih besar atau keluar negeri dengan iming-iming," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Tujuh orang ditangkap atas kasus tersebut.

"Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)