Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 18:12
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Keempat jaksa siap memeriksa berkas Firli.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023.
Penelitian berkas itu dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara. Pelimpahan dilakukan penyidik setelah pemberkasan rampung.
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," ujar Ade.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Setelah penetapan tersangka, pihanya bersama penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri akan melengkapi administrasi penyidikan.
Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Melakukan pemberkasan perkara, dan koordinasi, serta mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan pemerasan Firli terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.