Ilustrasi KPK sita bukti gratifikasi. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp36 miliar yang diduga milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dana itu diyakini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci tempat temuan Rp36 miliar itu. Tapi, dana itu bisa dianggap gratifikasi yang menjurus ke suap jika KPK menemukan bukti adanya pemanfaatan jabatan yang dilakukan Terbit.
“Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penyidikan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, uang itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mendalami penyitaan ini.
Baca juga: Usai Penggeledahan Rampung, KPK Bakal Panggil Walkot Semarang |