Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 18 May 2024 13:54
Jakarta: Polisi menggerebek home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Mei 2024. Satu pelaku berinisial MH, 43, ditangkap dalam penggerebekan ini.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Malvino mengatakan home industry diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC. "Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucap dia.
Setelah itu timnya membuntuti sebuah mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH. Pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah, kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ujar dia.
Baca Juga: 12 Bandar Narkoba Jaringan Sumatera Ditangkap |