Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 19:52
Jakarta: Polisi selesai memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pahala disebut dicecar 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu.
"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.
Pegawai KPK itu diperiksa di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Ade tidak membeberkan materi pemeriksaan Pahala.
Sementara itu, ada seorang pegawai KPK lainnya yang juga diperiksa bersama Pahala. Namun, tak dibeberkan identitasnya. Pegawai Lembaga Antirasuah lainnya ini juga diperikaa dari pukul 10.00-16.35 WIB.
"Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan dalam klarifikasi yang dilakukan," ungkap Ade Safri.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan mengaku diperiksa 20 pertanyaan. Salah satunya, mengenai prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN).
"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas (penyelidikan) sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik," kata Pahala usai keluar pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, orang beperkara di KPK.
Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alexander Marwata mengakui pernah bertemu Eko. Menurutnya, pertemuan dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko dikeluarkan pada Agustus 2023.
"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.