Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar 20 Pertanyaan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar 20 Pertanyaan

Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 18:01

Jakarta: Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pahala diperiksa sebagai saksi dalam kasus pertemuan Wakil ketua Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pantauan Medcom.id, Pahala selesai diperiksa pukul 16.55 WIB. Pahala mengaku dicecar puluhan pertanyaan dari pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih 7 jam itu.

"Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi, umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," kata Pahala di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Namun, dia emoh memastikan pertemuan Alex dengan Eko menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pahala berdalih tidak mengerti.

"Gue enggak ngerti, lu jangan tanya pertemuan itu," ujarnya.
 

Baca juga: Deputi KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Soal Alexander Marwata

Dipertanyakan terkait lokasi pertemuan, Pahala juga mengaku tidak mengetahui. "Enggak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Pahala mendatangi Polda Metro sekitar pukul 09.22 WIB. Dia diperiksa di ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Selain Pahala, penyidik juga memeriksa seorang pegawai KPK hari ini. Namun, identitas pegawai Lembaga Antirasuah itu tidak diketahui.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, orang beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alexander Marwata mengakui pernah bertemu Eko. Menurutnya, pertemuan dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko dikeluarkan pada Agustus 2023.

"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Alex berkukuh pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia menyebut pertemuan dengan Eko tidak melanggar aturan.

"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.

Dia mengaku hanya mengutarakan pendapatnya. Sisanya pimpinan Lembaga Antirasuah ini mempersilakan kepada polisi untuk menyelidiki.

"Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)