Ilustrasi Polri/Medcom.id.
11 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Siti Yona Hukmana • 12 October 2023 07:53
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Total, 11 saksi diperiksa terkait perkara itu.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ade tidak merinci identitas ke-11 saksi tersebut. Salah satu yang diperiksa dalam tahap penyidikan adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan kedua Irwan dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dia tiba pukul 13.10 WIB dan diperiksa hingga pukul 22.30. Polisi menyebut Irwan diperiksa selama tujuh jam di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut materi pertanyaan menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Namun, kedatangan dan kepulangan Irwan dari Polda Metro Jaya tak terpantau awak media. Tak diketahui dia lewat pintu mana. Padahal, awak media telah berjaga di depan Gedung Promoter, tempat ia diperiksa. Gedung tersebut terdapat empat pintu akses keluar masuk.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.