Pengaturan Lelang di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Diusut KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Pengaturan Lelang di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Diusut KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 07:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan pengaturan lelang di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi diulik dari satu saksi berinisial FS, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Saksi hadir, didalami terkait pengaturan lelang dan ploting kontraktor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

FS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemehub Ferdian Suryo. Tessa enggan memerinci pengaturan lelang yang diulik penyidik. Keterangan saksi itu dimasukan dalam pemberkasan kasus dugaan suap pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 

Baca: KPK Belum Kembalikan Buku Hitam Hasto

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)