Polres Jakbar Amankan 30 Kilogram Sabu untuk Malam Tahun Baru

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polres Jakbar Amankan 30 Kilogram Sabu untuk Malam Tahun Baru

Media Indonesia • 29 December 2023 14:21

Jakarta: Polisi berhasil membongkar sindikat pengedaran narkoba jenis sabu yang direncanakan akan diedarkan pada malam tahun baru 2024. Barang haram tersebut diedarkan oleh sindikat Jakarta-Aceh-Malaysia.

"Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu saudara LH, 39; saudara YL, 48; dan saudara AM, 45," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat, 29 Desember 2023.

Dia menyampaikan pihaknya masih memburu tersangka lain. Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdapat tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO)," ungkap dia.

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan melakukan kamuflase sabu ke dalam jeriken plastik. Sehingga menyerupai jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM).

"Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM)," sebut dia.
 

Baca juga: BNN: Penggunaan Narkotika Menurun Sepanjang 2023

Syahduddi mengatakan pengungkapan ini bermula dari didapatkannya sabu di Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu masing-masing sebanyak 2 gram. Kedua pengedar itu telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi keberadaan sabu di Jakbar. Dari penyelidikan tersebut, kepolisian akhirnya mendapatkan salah satu tersangka, yakni LH.

"Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL," ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil interogasi, bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal AM dan YL. Kedua tersangka itu dikendalikan oleh JM yang masih dalam proses pengejaran.

Sabu seberat 30 kilogram itu diketahui senilai Rp 54 miliar. Kepolisian mengaku pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar dia. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)