Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy (kiri). Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 11:33
Jakarta: Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy meminta penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat kliennya. Sebab, penyelidikan kasus ini dikhawatirkan bagian dari pembungkaman kritikan terhadap aparat.
"Kami berharap penyidik bekerja profesional sesuai dengan undang-undang yang ada dan pada saat kita melihat ada indikator-indikatornya sudah terjadi. Tapi, mengkhawatirkan terhadap pembungkaman, terhadap kebebasan berpendapat, terhadap warga negara Indonesia dan kami tentunya tidak mau mundur lagi ke zaman orde baru," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Ronny mengatakan penyidik harus memeriksa saksi terkait materi pelaporan. Sebab, enam laporan yang diproses Polda Metro Jaya perihal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang merasa menjadi korban secara langsung," ujar Ronny.
Ronny memastikan kliennya Aiman mencintai institusi Polri. Bahwa Polri, kata dia, milik rakyat Indonesia, bukan milik golongan, dan bukan milik sekelompok orang.
"Kami berharap bahwa hukum di Indonesia benar-benar berkeadilan," ucap dia.
Ronny Talapessy mendampingi kliennya Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Aiman dan Ronny tiba sekitar pukul 10.14 WIB.
Aiman menganggap laporannya janggal. Sebab, dia dilaporkan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh enam pihak.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus. Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku, agama, ras, dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman di Polda Metro Jaya.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.