Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 4 July 2024 15:23
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi taksiran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020. Negara disebut merugi hingga Rp64 Miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 4Juli 2024.
Nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. Sebab, kata Arief, masih dalam proses perhitungan ahli.
"(Namun), untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Arief menyebut pihaknya tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PJUTS. Namun, tidak disebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Setuju Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik |