Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2024 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status pencegahan kepada mantan Menkumham Yasonna H Laoly. Upaya paksa itu untuk memudahkan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci peran Yasonna dalam kasus Hasto. Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun sebelumnya. Larangan ke luar negeri ini bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
“Keputusan ini berlaku 6 enam bulan,” ujar Tessa.
Baca juga: Hasto Disebut sudah Diincar sejak 2020 namun KPK Prioritaskan Tangkap Harun Masiku |