Dirut Nonaktif Taspen Gugat KPK Gegara Dijadikan Tersangka

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Dirut Nonaktif Taspen Gugat KPK Gegara Dijadikan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:43

Jakarta: Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadapnya.

Gugatan Kosasih masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025. Klasifikasi perkaranya yakni pengujian keabsahan penetapan tersangka.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengadilan sudah menetapkan sidang waktu sidang perdananya yakni pada Selasa, 15 April 2025.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca juga: 

Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Disita KPK


Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)