Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:43
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadapnya.
Gugatan Kosasih masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025. Klasifikasi perkaranya yakni pengujian keabsahan penetapan tersangka.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengadilan sudah menetapkan sidang waktu sidang perdananya yakni pada Selasa, 15 April 2025.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Disita KPK |