Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 08:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, Riau. Proyek itu disebut membuat negara merugi puluhan miliar.

"Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp60 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa mengatakan penghitungan kerugian negara itu bisa bertambah jika ditemukan bukti lainnya. Hingga kini, KPK masih mengupayakan penyelesaian pemberkasan agar bisa menahan tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Bingung Skor SPI BI Baik, tapi Ada Kasus Korupsi

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.

Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)