Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Minimal Peserta Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi. Dok istimewa

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Minimal Peserta Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Achmad Zulfikar Fazli • 24 April 2025 16:42

Jakarta: Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti pemberian beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang mensyaratkan kepesertaan minimal tiga tahun. Negara tidak boleh perhitungan dengan rakyat dalam pemberian bantuan pendidikan.

“Jangan sampai negara terkesan pelit dalam membantu masa depan anak-anak pekerja. Syarat minimal tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengakses beasiswa itu perlu ditinjau ulang,” kata Nurhadi dalam Kongres Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Nurhadi, bantuan pendidikan seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi peserta. Bukan berdasarkan lamanya masa kepesertaan. 

“Banyak pekerja yang baru jadi peserta BPJS tapi sudah mengalami risiko kerja atau meninggal dunia. Masa depan anak-anak mereka jangan ikut dikorbankan hanya karena belum tiga tahun jadi peserta,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Pastikan Negara Beri Perlindungan kepada Tenaga Kerja


Nurhadi meminta BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi kebijakan tersebut. Pemerintah harus membuka ruang yang lebih fleksibilitas dalam implementasinya.

“Kalau niatnya membantu, jangan pakai hitung-hitungan yang kaku. Negara harus hadir penuh untuk rakyat, apalagi dalam urusan pendidikan,” ujar Nurhadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)