Ini Syarat Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol Grab

Ilustrasi driver Grab. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Ini Syarat Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol Grab

Ade Hapsari Lestarini • 13 March 2025 15:31

Jakarta: Perusahaan aplikasi transportasi daring, Grab, menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) merupakan bentuk apresiasi tambahan dari Grab kepada Mitra Pengemudi Aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa. Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan prinsip keaktifan Mitra dalam pemberian BHR.

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk Mitra Pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Hari Idulfitri.

"BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker)," ujar Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.


Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy. Foto: dok Grab.

 

Baca juga: Asosiasi Ojol Ingatkan Jangan Ada Celah Aplikator Tak Bayarkan Bonus Hari Raya


Menurut dia, Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), sehingga setiap Mitra Aktif mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya.

Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian.

Adapun mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:
  1. Mitra Aktif. Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  2. Tingkat Penyelesaian Order. Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab. Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan. Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
 
Baca juga: Hore! Driver Ojek dan Taksi Online Bisa Dapat 'THR', Ini Syaratnya
 

Grab tidak mampu penuhi BHR untuk semua ojol


Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi.

"Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas Tirza.

Saat ini, lanjut dia, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi Mitra Aktif dan berkinerja baik. Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab. Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya.

"Keberhasilan Grab dalam mengembangkan ekosistem yang mendukung jutaan masyarakat Indonesia tidak akan terwujud tanpa dedikasi dan kerja keras berbagai pihak, termasuk Mitra Pengemudi. Sebagai bagian dari ekosistem Grab, kita harus bekerja sama dalam memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan bersama," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)