KPK Tahan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua KADIN Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walffiaries Tania (DDW). Metotvnews.com/Candra

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 17:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walffiaries Tania (DDW). Dayang Donna terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Asep mengatakan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan ke tahap persidangan. Waktu penahanan bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

“Penahanan dilakukan cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Dugaan Suap IUP, KPK Panggil Ketua Kadin Kaltim


Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pihak swasta Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Kasus Awang Faroek disetop karena sudah meninggal dunia.

Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.

Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.

Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.

Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.

Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing.

Pertama berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)