Dugaan Suap IUP, KPK Panggil Ketua Kadin Kaltim

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Dugaan Suap IUP, KPK Panggil Ketua Kadin Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 9 September 2025 06:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Dayang Donna Walfiarties Tania (DDW) hari ini, 9 September 2025. Dayang Donna merupakan tersangka dugaan suap pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), di Kaltim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan pihak swasta Rudy Ong Chandra (ROC). Ada tiga tersangka dalam kasus ini selain ROC, yakniu mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Dayang Donna Walfiarties Tania. Awang Faroek sejatinya sudah meninggal dunia.

Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.

Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.
 

Baca: KPK Cecar Wasekjen GP Ansor Soal Temuan Hasil Penggeledahan Rumah Yaqut

Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.

Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.

Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing. Pertama berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)