Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 8 September 2025 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, beberapa waktu lalu. Permintaan keterangan berkaitan dengan temuan barang di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), pada kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Syarif kepada penyidik. Informasi dari saksi itu sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: Usut Tuntas, KPK Diminta Menjauhkan Kepentingan Politik dalam Kasus Korupsi Google Cloud |