Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret

Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 19:06

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkara juga sudah ditentukan.

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Djuyamto menjelaskan ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Berupa gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

Gugatan diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Hasto.
 

Baca Juga: 

Gegara Mangkir, KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto Pekan Ini


Dalam gugatan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasto. Majelis menilai gugatan politikus PDIP itu seharusnya tidak disatukan.

Hasto sejatinya terseret dua kasus di KPK. Yakni, terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

Dua kasus itu diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, seharusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)