KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumut/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 17:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil ekspose perkara, atas operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Para tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Sejatinya, ada enam orang yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Satu dilepas karena bukti tidak mengarah kepada keterlibatan korupsi.
Baca: KPK Eksekusi 2 OTT di Sumut |