Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 July 2025 17:20
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi pengancaman oleh Zabidi, pria di Depok, dengan memamerkan senjata api dan mengaku sebagai orang 'ring satu istana'. Pelaku ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa pengancaman terjadi di Pancoran Mas, Depok, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Juni 2025. Tepatnya, di sebuah rumah pemotongan hewan.
"Di TKP ada kegiatan pembongkaran bangunan, kemudian korban menghampiri tersangka saudara Z, maksud korban adalah mempertanyakan kenapa barang bangunan diambil oleh tersangka," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Akibatnya, terjadi cekcok antara korban dengan tersangka Zabidi. Korban adalah warga yang menghuni dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kemudian, tersangka Z mengatakan saya pernah di pemerintahan dan saya ring satu istana sambil mengangkat kaos warna biru navy sebelah kiri dan terlihat benda berbentuk pistol, yaitu airgun yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka," ungkap Ade Ary.
Korban yang merasa dirugikan atas peristiwa itu melapor ke kantor kepolisian terdekat. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal. Dengan ancaman masing-masing paling lama hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ade Ary mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, bahwa dalam penyelesaian permasalahan jangan arogan. Apalagi, menunjukkan pistol air gun. Tersangka Zabidi memiliki air gun jenis Baretta kaliber 6 milimeter. Bahk'c dia juga punya kartu anggota menembak dari sebuah shooting club.
"Ini tindakannya juga seperti preman mengintimidasi. Dalam percekcokan bisa diselesaikan dengan cara yang baik, jangan langgar hukum, merugikan pihak lain sehingga nantinya ketika membuat laporan polisi pasti akan proses," tegas Ade Ary.
Baca Juga:
Pakai Senpi untuk Ancam Warga, Pria di Depok Jadi Tersangka |