Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Investment Specialist IIM

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Investment Specialist IIM

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 12:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM), hari ini, 23 Juli 2025. Salah satu saksi yakni Investment Specialis IIM Suluh Tripambudi Rahardjo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Sedangkan saksi lain yaitu mantan pelaksana fungsi investasi dan riset IIM Nesya Fitriani Agustini. Budi berharap kedua orang itu memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Sekretaris Perusahaan Taspen untuk Bongkar Investasi Fiktif


“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.

KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)