KPK Panggil Sekretaris Perusahaan Taspen untuk Bongkar Investasi Fiktif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Sekretaris Perusahaan Taspen untuk Bongkar Investasi Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik, hari ini, 22 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Budi mengatakan, empat saksi itu yakni, Sekretaris Perusahaan Taspen Henra (H), staf Marketing PT Insight Investment Management (IIM) Didi Hernandi (DH), Konultan Hukum Jennifer B Tumbuan (JBT), dan eks Koordinator Fungsi Perdagangan IIM Lely Sumiati.

KPK berharap empat orang itu memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investment Management.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
 

Baca juga: 

Sidang Perkara Rasuah Taspen, JPU Menghadirkan 3 Saksi Tambahan


“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.

KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)