Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Suap Kawasan Hutan, Kolaborasi INHUTANI V dan PT PML Diusut KPK
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 13:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap, dalam pengelolaan kawasan hutan di INHUTANI V pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kerja sama PT PML dan INHUTANI V diulik penyidik.
“Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara INHUTANI V dan PT PML,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebanyak tiga saksi itu yakni Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani Indrianto Suhardi, mantan SEVP INHUTANI V Sudarwanto, dan Direktur Umum PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Meizikri Bakhtiar. Jawaban lengkap mereka enggan dirinci KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/CandraTiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.
KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.