Suap Kawasan Hutan, Kolaborasi INHUTANI V dan PT PML Diusut KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Suap Kawasan Hutan, Kolaborasi INHUTANI V dan PT PML Diusut KPK

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 13:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap, dalam pengelolaan kawasan hutan di INHUTANI V pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kerja sama PT PML dan INHUTANI V diulik penyidik.

“Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara INHUTANI V dan PT PML,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sebanyak tiga saksi itu yakni Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani Indrianto Suhardi, mantan SEVP INHUTANI V Sudarwanto, dan Direktur Umum PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Meizikri Bakhtiar. Jawaban lengkap mereka enggan dirinci KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
 


KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.

KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)