Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 13:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap, dalam pengelolaan kawasan hutan di INHUTANI V pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kerja sama PT PML dan INHUTANI V diulik penyidik.
“Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara INHUTANI V dan PT PML,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebanyak tiga saksi itu yakni Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani Indrianto Suhardi, mantan SEVP INHUTANI V Sudarwanto, dan Direktur Umum PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Meizikri Bakhtiar. Jawaban lengkap mereka enggan dirinci KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.