Anggota DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini. Foto: Istimewa.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 March 2025 11:27
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini menekankan perlindungan data anak merupakan bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Peluncuran kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) melalui Peraturan Presiden (PP) dinilai bagian komitmen negara memastikan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman bagi anak.
"Tunas menghadirkan pendekatan yang menyeluruh dan konkret. Mulai dari pengaturan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia anak, hingga keharusan persetujuan dan pengawasan orang tua," papar Amelia dalam keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.
Amelia mendukung penuh ketentuan larangan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial. Dasarnya, data pribadi anak tidak boleh dieksploitasi, khususnya di ruang digital.
Apalagi, kata Amelia, kebijakan ini disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian layanan dan pemutusan akses.
"Ini adalah langkah konkret dalam menjaga etika dan tanggung jawab digital," tegasnya.
Amelia menilai pendekatan Tunas tidak berhenti pada aspek normatif, namun juga dijalankan secara implementatif dengan memperkuat kapasitas pengawasan, memperluas edukasi
digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor. Termasuk, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital itu sendiri.
"Perlindungan data anak adalah bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia," tuturnya.
Ia mencontohkan di Uni Eropa,
General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Kemudian, di Amerika Serikat,
Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan situs web dan layanan digital untuk memperoleh izin orang tua sebelum mengakses informasi anak di bawah usia 13 tahun.
Lalu, di Inggris telah menetapkan Age
-Appropriate Design Code sejak 2021, yang mewajibkan pengaturan privasi tertinggi secara default bagi pengguna anak, serta melarang profiling untuk kepentingan komersial. Amelia membeberkan jika melanggar sanksinya tegas, yakni dengan denda yang mengacu pada ketentuan GDPR.
Bahkan, di Australia,
Online Safety Act 2021 dan Children’s Online Privacy Code memberikan kewenangan kepada
eSafety Commissioner untuk menindak platform yang mengabaikan keselamatan dan privasi anak.
"Kita tidak boleh tertinggal. Saya mendorong agar Indonesia tidak hanya mengadopsi standar global, tetapi juga menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak digital anak-anak di kawasan Asia Tenggara dan dunia," ucap dia.