Mengadu ke DPR, Tenaga Honorer Menangis Tak Kunjung Diangkat P3K

BAM DPR menerima perwakilan asosiasi honorer. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Mengadu ke DPR, Tenaga Honorer Menangis Tak Kunjung Diangkat P3K

Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 15:25

Jakarta: Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia diterima Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka mengadu karena tak kunjung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.

Salah satu anggota aliansi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menyampaikan awalnya dia telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022. Namun, muncul aturan baru bahwa pada 2025 pengangkatan honorer tidak diperbolehkan lagi.

"Kemudian karena ada (aturan baru) terbit maka kami bisa diadakan pengangkatan, bahwa tidak ada lagi tenaga honorer, maka diadakanlah tes ASN P3K tahap 1," ujar perempuan tersebut di Ruang BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Sambil menangis, dia menceritakan dirinya mengikuti proses seleksi P3K penuh waktu. Ia mengungkapkan formasi yang dibuka hanya 20 persen untuk tenaga honorer R2 dan R3 di daerah.

"Alhasil kami saling menutup dan saling mengambil formasi, perebutan formasi. Akhirnya setelah pengumuman tinggal lah kami R3 dan R2 yang masuk database BKN namun tidak mendapat kode L atau tidak lulus," ucap dia.
 

Baca juga: 

Seruduk DPR, Ribuan Honorer Tuntut Kerja Paruh Waktu Dihapus


Dia mengungkapkan jumlah formasi untuk golongan R2 dan R3 juga dibatasi. Para tenaga honorer R2 dan R3 harus berebut dengan kandidat lain.

Bahkan, kata dia, tak jarang lulusan S-1 mengambil formasi untuk lulus SMA. "Formasi yang diserahkan ke daerah itu kami mendapatkannya dengan cara yang sangat miris Bu. Formasinya sangat sedikit, kami saling berebut formasi, bahkan disiapkan formasi tamatan SMU lebih banyak," ujar dia.

Sebelumnya, Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Mereka meminta sistem kerja paruh waktu dihapus.

Para tenaga honorer mendesak kerja penuh waktu ditetapkan. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap gaji yang mereka terima.

Selain itu, para honorer mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Amendemen harus dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan para honorer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)