Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 23:44
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kesepakatan ini akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa, 4 Februari 2025.
Perubahan beleid itu akan memungkinkan DPR mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah, hasil uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna. Perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A ayat (1).
"Apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Delapan fraksi DPR menyatakan setuju. Pandangan fraksi-fraksi ada yang langsung diserahkan ke pimpinan Baleg, seperti fraksi PDIP dan Golkar.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Reni Astuti mengatakan pihaknya meminta agar revisi aturan itu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sehingga, tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR beserta alat kelengkapannya.
PKS juga meminta perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi. Khususnya sekadar evaluasi atau bisa memberhentikan pejabat tersebut.
"Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" ujar dia.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan pihaknya setuju tapi dengan catatan. Yakni, harus disahkan melalui rapat paripurna.
"Catatan Fraksi NasDem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan. Kita tidak mau terulang RUU PPRT, yang sudah disetujui di Baleg tapi tidak ditindaklanjuti ke forum paripurna," ujar Rudianto.
Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi beleid itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Inosentius mengungkapkan pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta serta pengalaman dengan peristiwa hukum. Terlebih yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujar dia saat rapat di Baleg DPR.
Adapun usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A ayat (1), berikut bunyinya:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.