Rapat kerja DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 23:35
Jakarta: DPR bakal memiliki kewenangan baru. Yakni, mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna.
Aturan ini bakal berlaku setelah disepakatinya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 per tanggal 3 Februari 2025.
Pimpinan DPR menyetujui untuk digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Setelah rapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," ujar Inosentius saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Lalu, Badan Keahlian diminta untuk menjelaskan hingga memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya saat di Baleg. Selain itu, revisi tatib mengupayakan agar segera disahkan di rapat paripurna terdekat.
Baca: Sah! DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah |