Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemerasan di Pasar Induk Cibitung

Polisi menangkap dua tersangka pemerasan di Pasar Induk Cibitung, S, 30 dan S, 48. Metrotvnews.com/ Antonio

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemerasan di Pasar Induk Cibitung

Antonio • 24 March 2025 19:57

Bekasi: Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka pemerasan di Pasar Induk Cibitung, S, 30 dan S, 48. Keduanya terancam ditahan paling lama 9 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan peristiwa ini bermula ketika pedagang berinisal MD, 27, diperas.

Kedua orang tersebut mengaku sebagai pegawai Pemkab Bekasi dan meminta uang sebesar Rp200.000.

"Tersangka ada dua, S, 30 tahun dan saudara S, 48 tahun. Dari peristiwanya masih ada dua DPO ataupun daftar pencarian orang," katanya di Bekasi, Senin, 24 Maret 2025.
 

Baca: Bang Jago Pemeras Perusahaan di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara
 
Dia mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya, uang tunai, kwitansi, rekaman video dan ID Card.

Kepada pihak kepolisian kedua tersangka mengaku memungut uang Tunjangan Hari Raya (THR) atas inisiatifnya.

"Jadi untuk uang ini inisiatif mereka sendiri. Inisiatif mereka berempat untuk mencari uang yang mengatasamakan sumbangan untuk tujangan hari raya," katanya.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)