Polisi menangkap dua tersangka pemerasan di Pasar Induk Cibitung, S, 30 dan S, 48. Metrotvnews.com/ Antonio
Antonio • 24 March 2025 19:57
Bekasi: Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka pemerasan di Pasar Induk Cibitung, S, 30 dan S, 48. Keduanya terancam ditahan paling lama 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan peristiwa ini bermula ketika pedagang berinisal MD, 27, diperas.
Kedua orang tersebut mengaku sebagai pegawai Pemkab Bekasi dan meminta uang sebesar Rp200.000.
"Tersangka ada dua, S, 30 tahun dan saudara S, 48 tahun. Dari peristiwanya masih ada dua DPO ataupun daftar pencarian orang," katanya di Bekasi, Senin, 24 Maret 2025.
Baca: Bang Jago Pemeras Perusahaan di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara
|