Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Panggil Eks Penyidik Sampai Kader PDIP

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Panggil Eks Penyidik Sampai Kader PDIP

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 15:08

Jakarta: Sebanyak empat orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Perkara ini menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Saksi yang diperiksa, yakni SB, RPS, ABM, dan AM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah kader PDIP Saeful Bahri, eks Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, PNS A Bagus Makkawaru, dan mantan Ketua KPU Musi Waras Utara Agus Mariyanto.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan empat orang itu. Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina tengah diperiksa dalam perkara ini.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil Mantan Anggota DPR Riezky Aprilia dalam Kasus Hasto


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)