Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Dasco: Tak Bisa Terburu-buru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri

Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Dasco: Tak Bisa Terburu-buru

Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2025 14:47

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikan belum dibahas dalam waktu dekat. DPR butuh waktu dalam pembahasannya karena mendapat masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu.

"Itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

DPR perlu hati-hati dalam memahami masukan MK tersebut. Menurut Dasco, butuh mendengar pandangan utuh dari berbagai ahli yang berkompeten.

"Ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan putusan MK tersebut," ucap Dasco.
 

Baca: Dasco: DPR Terima DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah

Dasco mengatakan pembicaraan terkait revisi UU Pemilu masih informal di masing-masing fraksi. Sehingga, belum ada sikap yang bersifat final.

"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," jelas Dasco.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Hal ini dinilai tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan hal itu, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)