Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 3 March 2025 10:53
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan diminta mempersiapkan dana pencairan bagi ribuan eks pegawai PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan tekstil tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025.
“Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan untuk eks pegawai Sritex. Yakni, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” ungkap dia.
Baca juga:
Protes PHK Sritex, Ribuan Buruh Bakal Seruduk Istana Presiden pada Rabu Pekan Depan |