Kembali Mangkir, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Terancam Dijemput Paksa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Kembali Mangkir, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Terancam Dijemput Paksa

Ficky Ramadhan • 6 March 2025 11:12

Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia Arif Nugroho, kemarin, 5 Maret 2025. Namun, Evelin kembali mangkir.

"Tersangka mangkir atau tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Evelin seharusnya diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025, namun meminta dijadwal ulang kemarin. Tetapi hingga sore hari kemarin Evelin tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan.

Penyidik pun akhirnya kembali melayangkan surat panggilan terhadap Evelin untuk diperiksa pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujarnya.
 

Baca: Dipanggil sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir

Ade Safri mengatakan, jika Evelin kembali mangkir pada pemeriksaan polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjemput paksa atau melakukan penangkapan terhadap Evelin.

"Apabila nanti pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, kembali yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, eks pengacara Arif Nugroho (AN), Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)