JK: Konflik Aceh Bukan soal Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), menekankan konflik di Aceh bukan terkait syariah. Metrotvnews.com/Fachri

JK: Konflik Aceh Bukan soal Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 15:31

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), menekankan konflik di Aceh bukan terkait syariah. Dia mengatakan konflik yang sempat menerpa Aceh berkaitan dengan ketidakadilan ekonomi.

Hal itu disampaikan JK saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi," kata JK di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

JK mengatakan Kesepakatan Helsinki atau dikenal dengan nama Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki juga tak menyoal syariah. MoU Helsinki adalah kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

"Di MoU (Helinski) kata syariah satu pun enggak ada. Karena itu bukan masalahnya dibanding dengan kondisi yang ada. Masalahnya karena ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Aceh," ujar JK.
 

Baca Juga: 

Aceh Jadi Target Investasi Baru Perusahaan Migas Asal Rusia


Dia mengatakan Aceh sejatinya kaya dengan sumber daya alam (SDA) berupa gas dan minyak. Namun, kekayaan SDA itu tidak sebanding dengan yang diterima rakyat Aceh.

Kondisi itu membuat rakyat geram. Lalu, menjadi konflik negara.

"Di Aceh apa masalahnya? Aceh sangat kaya SDA. Gas minyak pada waktu itu. Tapi apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak jauh lebih besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara," ujar JK.

Revisi UU Pemerintahan Aceh telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah kumulatif terbuka di DPR. Isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berakhir pada 2027.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)