Pengembalian Uang terkait Korupsi Kuota Haji dari Khalid Basalamah Dilakukan Bertahap

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Pengembalian Uang terkait Korupsi Kuota Haji dari Khalid Basalamah Dilakukan Bertahap

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 15:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dana diserahkan secara bertahap.

"Pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap, bertahap, informasi yang kami terima seperti itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Budi mengatakan, saat ini uang dari Khalid masih dikumpulkan KPK dan dalam tahapan penghitungan. KPK belum bisa memberikan angka pasti atas dana yang sudah diserahkan itu.

"Jadi memang masih dihitung," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Jawab Tenggat Waktu Seminggu Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam>

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)