Peredaran 10 Kg Sabu di Batu Bara Berhasil Digagalkan

KS ditangkap Mapolres Batubara.

Peredaran 10 Kg Sabu di Batu Bara Berhasil Digagalkan

Catur Hariono • 11 February 2025 11:39

Batubara: Satresnarkoba Polres Batu Bara, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram (kg). Polisi juga menangkap seorang tersangka. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya rencana transaksi narkoba. Selanjutnya, dilakukan pengintaian terhadap tersangka, dengan inisial KS. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku akan disebarkan ke Batu Bara, namun dengan kesigapan Polres dan masyarakat kita bisa mengungkap kasus narkoba 10 kg ini," ujar Taufiq di Batu Bara, Selasa, 11 Februari 2025. 

KS ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Kecamatan Medang Deras. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 10 bungkus berisi sabu di dalam tas yang dibawa tersangka. 

"Yang bersangkutan (KS) berasal dari Deli Serdang," ungkap dia. 

Baca: 

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Cathinone Jaringan Internasional


Saat ini, KS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses pemeriksaan. Dia mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu akan disebar ke wilayah Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukuman untuk KS yakni seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)