DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2025 12:16

Jakarta: Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua Badan Keahlian DPR itu akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Lalu, seluruh peserta rapat paripurna dijawab setuju. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap Inosentius Samsul yang digelar Komisi III pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dia mengatakan bahwa proses itu sudah berlangsung transparan dan seluruh anggota menyepakati.
 

Baca juga: 

Calon Hakim MK Diingatkan Tak Membuat Keputusan yang Memicu Kegaduhan


"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test untuk calon hakim MK. Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026, ketika dia berusia 70 tahun. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika usianya mencapai 70 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)