Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 08:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief pada Kamis, 18 September 2025. Penyidik menduga Hilman kecipratan uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
“Ya kami, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut, sehingga, itu yang menjadi lama (pemeriksaan), kita berupaya untuk mendapatkan informasi yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Hilman diperiksa hampir 12 jam, kemarin. Menurut Asep, kecurigaan aliran uang ini karena Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU merupakan divisi yang mengurusi alur uang jamaah haji pada 2024.
“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jamaah itu ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Tegaskan Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |