Ustaz Khalid Basalamah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 08:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) bukan hasil pemberian suap kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dana itu merupakan bagian dari pemerasan penjabat Kemenag kepada Khalid.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya si oknum itu. ‘Kamu kalau mau berangkat (haji) tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Asep menjelaskan, uang itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Dana itu disebut uang percepatan agar calon jamaah haji bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, dengan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Khalid memberikan uang itu karena tidak ada kejelasan saat mau berhaji bersama rombongannya dengan jalur furoda. Saat mengurus, pendakwah itu ditawari kuota haji khusus yang dijanjikan bisa beribadah pada tahun yang sama.
“Dia karena daripada furoda juga belum jelas, nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” ucap Khalid.
Baca juga: Khalid Basalamah Diminta Siapkan USD2.400 Per Orang untuk Percepat Perjalanan Haji |