Kejagung Tegaskan Korupsi Perpajakan Bukan Tax Amnesty

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Tegaskan Korupsi Perpajakan Bukan Tax Amnesty

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 16:07

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan rasuah terkait dengan perpajakan. Namun, perkara yang diusut bukan terkait tax amnesty.

"Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Menurut Anang, kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Dia enggan memerinci kronologi perkaranya karena belum diumumkan resmi.

"Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020," ucap Anang.

Baca juga: Kejagung Cegah Sejumlah Orang terkait Rasuah Perpajakan

Anang juga enggan memerinci jenis korupsi dalam kasus ini. Sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik untuk mencari bukti terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus baru. Dugaan korupsinya terjadi di sektor perpajakan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

Anang mengatakan ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Negara merugi karena tidak mendapatkan nominal yang sesuai.

Kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Menurut Anang, ada keterlibatan pejabat pajak yang diusut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)