Cara Pindah Domisili Sesuai Aturan Baru Kemendagri, Kini Tanpa Surat RT/RW!

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Cara Pindah Domisili Sesuai Aturan Baru Kemendagri, Kini Tanpa Surat RT/RW!

Putri Purnama Sari • 16 October 2025 12:57

Jakarta: Domisili adalah alamat resmi tempat seseorang tinggal dan menjadi dasar pencatatan administrasi kependudukan (KK, KTP, administrasi lainnya). 

Jika Anda pindah alamat secara permanen atau jangka panjang, maka harus dilakukan proses pindah domisili agar data kependudukan sesuai dengan tempat tinggal baru.

Dulu, salah satu hambatannya adalah keharusan membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Tapi dengan digitalisasi data dan integrasi sistem kependudukan (SIAK), kebijakan itu telah diubah agar prosesnya lebih simpel dan bebas birokrasi tidak perlu.

Sesuai dengan aturan Permendagri No. 108 Tahun 2019 sebagai pelaksana Perpres No. 96 Tahun 2018, sekarang proses pindah domisili lebih simple karena:

  • Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW/kelurahan untuk mengurus pindah domisili. 
  • Proses bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
Jika Anda sudah tinggal di tempat tujuan, Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu mengurus SKPWNI dari daerah asal tanpa harus kembali ke daerah asal. 

Jenis Pindah Domisili

Sebelum ke langkah-langkahnya, perlu diketahui bahwa proses bisa berbeda tergantung jenis pindah:
  • Pindah dalam satu kabupaten/kota (antar kecamatan atau antar kelurahan dalam kota/kabupaten yang sama).
  • Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
 
Baca juga: Begini Cara Pindah Kartu Keluarga dengan Mudah, Gak Perlu Calo!

Persyaratan Umum

Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
  • KTP elektronik (e-KTP) asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pindah: formulir F-1.03 (disediakan di Dukcapil).
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), ini khusus untuk pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi. 

Langkah-Langkah Pindah Domisili

Berikut prosedur umum yang harus kamu lakukan:

1. Pindah dalam satu kabupaten/kota (satu wilayah administrasi)
  • Datang ke kantor Dukcapil di kota/kabupaten tempat tinggal saat ini.
  • Isi formulir F-1.03.
  • Serahkan dokumen: e-KTP, KK, surat pernyataan (jika perlu).
  • Petugas akan memverifikasi data.
  • KK baru akan diterbitkan (entah dengan nomor lama atau baru, tergantung perubahan susunan keluarga).
  • e-KTP sebelumnya dibatalkan, kemudian e-KTP baru diterbitkan dengan alamat baru.
Karena ini masih dalam satu wilayah, prosesnya lebih sederhana daripada pindah antar kabupaten/provinsi. 

2. Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi
  • Datang ke Dukcapil di daerah asal (tempat tinggal lama)
  • Isi formulir F-1.03, lampirkan KK + e-KTP
  • Minta diterbitkan SKPWNI oleh Dukcapil daerah asal
  • Setelah memperoleh SKPWNI, bawa SKPWNI + e-KTP ke Dukcapil di daerah tujuan
  • Dukcapil tujuan menerbitkan KK baru & e-KTP baru, dan membatalkan dokumen lama
Jika Anda sudah berada di daerah tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal, petugas Dukcapil di tujuan bisa memproses SKPWNI dari daerah asal melalui sistem antar Dukcapil (Komunikasi antar Disdukcapil) berdasarkan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019. 
 
Baca juga: Apa Itu KTP Pink? Ini Perbedannya dengan KTP Biru
 

Hal yang Perlu Diperhatikan & Tips Praktis

  • Proses pindah domisili ini gratis, jadi jika ada biaya dari petugas, bisa dilaporkan. 
  • Jika Anda pindah sementara (misalnya karena pekerjaan tapi tidak berniat menetap permanen), Anda tidak wajib mengganti e-KTP, cukup menggunakan surat keterangan tempat tinggal di daerah baru. 
  • Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.
  • Jika tinggal di daerah tujuan sebelum mengurus di daerah asal, ajukan langsung ke Dukcapil tujuan dengan dokumen lengkap dan minta bantuan untuk SKPWNI antar daerah. 
  • Karena data kependudukan sudah terintegrasi lewat SIAK, verifikasi manual dari RT/RW/kelurahan tidak lagi diwajibkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)