Apa Itu KTP Pink? Ini Perbedannya dengan KTP Biru

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Disdukcapil Kota Surabaya

Apa Itu KTP Pink? Ini Perbedannya dengan KTP Biru

Putri Purnama Sari • 12 September 2025 13:40

Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Namun, tahukah Anda bahwa ada dua jenis KTP dengan warna berbeda, yaitu KTP biru dan KTP pink.

Banyak orang yang masih bingung mengenai fungsi dan perbedaan keduanya. Berikut penjelasannya.

Apa Itu KTP Biru?

KTP biru adalah sebutan untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki WNI. Kartu ini menjadi identitas resmi setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Ciri-ciri KTP Biru

  • Warna dasar biru.
  • Berlaku seumur hidup.
  • Digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti perbankan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemilu.
KTP biru adalah tanda identitas sah yang menunjukkan status kewarganegaraan seseorang sebagai WNI.
 
Baca juga: Begini Cara Mengecek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online

Apa Itu KTP Pink?



Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Disdukcapil Kota Surabaya

KTP Pink sebenarnya dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini diterbitkan secara resmi oleh pemerintah untuk mendata jumlah penduduk usia anak sekaligus mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta berbagai program perlindungan sosial.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, dan memiliki kekuatan hukum layaknya kartu identitas lainnya.

Jenis KIA Berdasarkan Usia

  • Usia 0–5 tahun: KIA belum menampilkan foto anak, berlaku hingga anak berusia 5 tahun.
  • Usia 5–17 tahun kurang satu hari: KIA sudah mencantumkan foto, berlaku sampai anak genap berusia 17 tahun.
 
Baca juga: Mudah dan Praktis! Begini Cara Mengurus KTP Hilang 2025

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai identitas, terdapat beberapa perbedaan penting antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP untuk WNI dewasa):
  • Pengguna: KTP Pink ditujukan bagi anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP Biru diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  • Dasar hukum: KTP Pink diatur oleh Permendagri No. 2 Tahun 2016, sedangkan KTP Biru berdasarkan UU Administrasi Kependudukan.
  • Chip & biometrik: KTP Pink tidak menggunakan chip maupun data biometrik, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata.
  • Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup.
  • Fungsi tambahan: KTP Biru bisa dipakai untuk berbagai transaksi administratif dan finansial, sementara KTP Pink hanya berfungsi sebagai identitas anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)