Mudah dan Praktis! Begini Cara Mengurus KTP Hilang 2025

Ilustrasi Medcom.id

Mudah dan Praktis! Begini Cara Mengurus KTP Hilang 2025

Putri Purnama Sari • 25 June 2025 10:28

Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, kehilangan KTP bisa saja terjadi karena berbagai alasan, entah itu tercecer, dicuri, atau rusak. 

Bila Anda mengalami hal tersebut, tak perlu panik. Berikut adalah cara mengurus KTP yang hilang secara lengkap.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Anda akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan, serta menunjukkan identitas pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), SIM, atau paspor. 

Setelah itu, petugas akan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan yang menjadi syarat utama untuk mengurus KTP baru.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang:
  • Surat keterangan kehilangan dari polisi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bawa yang asli.
  • Fotokopi KTP lama (jika ada).
  • Pas foto latar belakang sesuai tahun lahir (merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap), ukuran 3x4 dan 4x6.
  • Formulir permohonan KTP (biasanya F-1.02) yang diisi di kantor kelurahan atau Dukcapil.
  • Surat pengantar RT/RW atau kelurahan (jika diminta sesuai kebijakan daerah).
 
Baca juga: Waspada Penipuan Verifikasi KTP Digital

3. Pilih Metode Pengurusan, Bisa Offline atau Online

Secara Offline
Anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili (atau lintas domisili jika diperbolehkan). Berikut langkah-langkahnya:
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Ambil antrean dan serahkan berkas ke petugas pelayanan.
  • Isi formulir jika belum dilakukan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan input data.
  • KTP baru akan dicetak dan bisa diambil setelah proses selesai (umumnya 3–7 hari kerja).
Secara Online
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan layanan online untuk memudahkan warganya, berikut cara mengurusnya:
  • Akses situs resmi Dukcapil daerah.
  • Pilih layanan “KTP Hilang” atau “Cetak Ulang e-KTP”.
  • Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan pas foto.
  • Isi formulir digital.
  • Tunggu verifikasi (umumnya 3–7 hari kerja).
  • Cetak e-KTP melalui layanan ADM atau ambil di gerai pelayanan Dukcapil.
 
Baca juga: Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Awas Disalahgunakan!

4. Pengambilan KTP Baru
Setelah proses selesai, Anda bisa mengambil KTP elektronik baru di kantor Dukcapil, kelurahan, atau di lokasi cetak mandiri yang disediakan (seperti gerai di pusat perbelanjaan). 

Biasanya pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan, jadi pastikan Anda hadir langsung dengan membawa dokumen asli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)