Kerugian Negara di Kasus Taspen Meledak jadi Rp1 Triliun, Begini Penjelasan KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kerugian Negara di Kasus Taspen Meledak jadi Rp1 Triliun, Begini Penjelasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2025 12:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kerugian negara menjadi Rp1 triliun dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dana itu seharusnya tidak dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

"Perubahan nilai kerugian negara menjadi total Rp1 triliun itu sesuai dengan dana yg di investasikan oleh PT Taspen, yang seharusnya uang negara sebesar Rp1 triliun itu tidak dikeluarkan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Kerugian negara itu bakal dibuktikan KPK dalam persidangan, nanti. Sejumlah saksi yang mangkir terus bisa dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Keterangan saksi bisa juga di berikan pada saat persidangan," ucap Asep.
 

Baca juga: Bertambah, Kerugian Negara Kasus Korupsi di Taspen jadi Rp1 Triliun

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)