Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2025 12:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kerugian negara menjadi Rp1 triliun dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dana itu seharusnya tidak dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
"Perubahan nilai kerugian negara menjadi total Rp1 triliun itu sesuai dengan dana yg di investasikan oleh PT Taspen, yang seharusnya uang negara sebesar Rp1 triliun itu tidak dikeluarkan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Kerugian negara itu bakal dibuktikan KPK dalam persidangan, nanti. Sejumlah saksi yang mangkir terus bisa dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Keterangan saksi bisa juga di berikan pada saat persidangan," ucap Asep.
Baca juga: Bertambah, Kerugian Negara Kasus Korupsi di Taspen jadi Rp1 Triliun |